Tugas Pokok dan Fungsi

Randy (Admin)
28 Mei 2021 555 x

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PENGELOLA SMA NEGERI 2 AMFOANG TIMUR

1. KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah memiliki tugas pokok dan fungsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, supervisi, kepemimpinan, dan pengelolaan sistem informasi sekolah.

A. Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.

  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.

  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.

  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

  5. Membuat perencanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja dan struktur organisasi sekolah.

  2. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan.

  3. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran.

  4. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan.

  5. Mengelola sarana dan prasarana sekolah.

  6. Mengelola keuangan dan pembiayaan sekolah.

  7. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah yang kondusif.

  8. Memberdayakan peran serta masyarakat dan menjalin kemitraan sekolah.

  9. Mengelola kesiswaan, yang meliputi:

    • Melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

    • Memberikan layanan bimbingan dan konseling.

    • Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

    • Melakukan pembinaan prestasi unggulan.

    • Melakukan pelacakan alumni.

  10. Melaksanakan dan membimbing program induksi untuk guru pemula.

C. Supervisi dan Evaluasi

  1. Melaksanakan program supervisi akademik dan manajerial.

  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) secara berkala.

  3. Mengevaluasi dan mengembangkan KTSP.

  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

  5. Menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen untuk akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah

  1. Menjabarkan visi ke dalam misi dan merumuskan tujuan serta target mutu.

  2. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan (analisis SWOT) sekolah.

  3. Membuat keputusan strategis terkait anggaran dan program peningkatan mutu.

  4. Melibatkan guru dan Komite Sekolah dalam pengambilan keputusan penting.

  5. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif dan kondusif.

  6. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem penghargaan dan sanksi.

  7. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai bidangnya.

  8. Memberi teladan, menjaga nama baik lembaga, dan bertindak secara bertanggung jawab.

  9. Menjalin kerja sama dengan orang tua, masyarakat, dan komite sekolah untuk memobilisasi sumber daya.

E. Sistem Informasi Sekolah

  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dan kompetitif.

  2. Menata tugas dan tanggung jawab warga sekolah berbasis kinerja.

  3. Mengupayakan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam manajemen sekolah (SIM).

  4. Melakukan penguatan eksistensi lembaga melalui sosialisasi dan promosi.

  5. Membangun jaringan kerja sama (MoU) dengan berbagai pihak.


2. WAKIL KEPALA SEKOLAH

Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam penyusunan rencana, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, penilaian, dan pelaporan kegiatan sekolah sesuai dengan bidangnya masing-masing.

A. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG AKADEMIK (KURIKULUM)

  1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.

  2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.

  3. Mengatur penyusunan perangkat pembelajaran (Prota, Promes, Silabus, RPP).

  4. Mengatur pelaksanaan penilaian, kriteria kenaikan kelas, kelulusan, serta pembagian laporan hasil belajar.

  5. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.

  6. Mengatur pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah.

  7. Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis guru.

  8. Menyusun laporan kegiatan bidang kurikulum secara berkala.

B. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN

  1. Mengatur pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling (BK).

  2. Mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan program 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan).

  3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler (Pramuka, PMR, KIR, UKS, Paskibra, dll.).

  4. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi.

  5. Menyeleksi calon siswa untuk diusulkan mendapat beasiswa.

C. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA

  1. Merencanakan kebutuhan dan program pengadaan sarana prasarana.

  2. Mengatur pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana prasarana.

  3. Mengelola inventarisasi dan administrasi sarana prasarana.

  4. Menyusun laporan pengelolaan sarana prasarana secara berkala.

D. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

  1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah.

  2. Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dan karyawisata.

  3. Menyelenggarakan pameran hasil karya siswa atau gebyar sekolah.

  4. Menjalin kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dan lembaga lain.

  5. Menyusun laporan kegiatan bidang humas secara berkala.


3. GURU MATA PELAJARAN

  1. Membuat perangkat pembelajaran yang lengkap dan sistematis.

  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.

  3. Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.

  4. Melaksanakan analisis hasil penilaian dan menyusun program perbaikan/pengayaan.

  5. Mengisi daftar nilai dan memantau kemajuan belajar siswa.

  6. Mengembangkan alat pelajaran/alat peraga untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

  7. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.

  8. Mengikuti kegiatan pengembangan profesi seperti MGMP.


4. WALI KELAS

  1. Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya (denah duduk, papan absensi, daftar piket, dll.).

  2. Menyelenggarakan administrasi kelas secara lengkap dan tertib.

  3. Mengisi daftar kumpulan nilai (legger) dan menyusun laporan penilaian hasil belajar (rapor).

  4. Membuat catatan khusus tentang perkembangan siswa.

  5. Berkoordinasi dengan guru BK dan orang tua jika siswa mengalami masalah.

  6. Memotivasi siswa untuk berprestasi dan mengikuti kegiatan sekolah.


5. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)

  1. Menyusun program dan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.

  2. Memberikan bimbingan kepada siswa terkait kesulitan belajar, pengembangan diri, dan perencanaan karir.

  3. Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran untuk mengatasi masalah siswa.

  4. Mengadakan penilaian dan menyusun laporan pelaksanaan program BK.

  5. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.


6. KEPALA PERPUSTAKAAN

  1. Merencanakan pengadaan dan pengembangan bahan pustaka (buku dan media elektronik).

  2. Mengurus pelayanan perpustakaan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

  3. Melakukan inventarisasi, pengadministrasian, dan pemeliharaan bahan pustaka.

  4. Menyusun tata tertib perpustakaan.

  5. Menyusun laporan kegiatan perpustakaan secara berkala.


7. KEPALA LABORATORIUM

  1. Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.

  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.

  3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium.

  4. Menginventarisasi dan mengadministrasikan penggunaan alat.

  5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.


8. KOORDINATOR TATA USAHA

  1. Menyusun program kerja dan mengoordinasikan staf tata usaha.

  2. Mengelola administrasi keuangan sekolah.

  3. Mengurus administrasi kepegawaian (tenaga pendidik dan kependidikan) dan kesiswaan.

  4. Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha.

  5. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.

  6. Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah.

  7. Menyusun laporan kegiatan ketatausahaan secara berkala.



Berita Terpopuler